Siap-siap! Sering Melanggar Lalu Lintas, Saldo di Rekening Disedot Otomatis, Seperti Apa Mekanismenya?

Siap-siap! Sering Melanggar Lalu Lintas, Saldo di Rekening Disedot Otomatis, Seperti Apa Mekanismenya?

Ilustrasi Camera ETLE-Ist-

Budiyanto menjelaskan, Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.

Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut.

"Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme," kata Budiyanto.

BACA JUGA:Pernyataan Tegas Kapolda Metro Dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023

"Di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui,  saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: