Siap-siap! Sering Melanggar Lalu Lintas, Saldo di Rekening Disedot Otomatis, Seperti Apa Mekanismenya?

Siap-siap! Sering Melanggar Lalu Lintas, Saldo di Rekening Disedot Otomatis, Seperti Apa Mekanismenya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI, tengah mengusulkan sistem denda tilang otomatis yang terkoneksi dengan rekening setiap pemilik kendaraan.

Artinya, bagi pelanggar lalu lintas dendanya akan langsung diambil dari rekening masing-masing pemilik kendaraan atau pemilik SIM.

Usulan denda tilang langsung potong dari saldo tabungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam RDP dengan Korlantas Polri.

"Mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri," kata Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Minggu 16 Juli 2023.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2023, Ada 15 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Tilang dalam Sehari

Wihadi menceritakan saat terkena ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang oleh polisi, tapi saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya otomatis dikenakan denda tilang.

"Saya harus bayar dengan credit card saya," ujarnya. 

"Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" sambungnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Rugi Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya

Menurut Wahidi, sistem tilang tersebut harus dibentuk sebagai bentuk pembaruan dari sistem tilang elektronik yang berjalan saat ini.

"Namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," tegasnya.

Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Artinya, masing-masing institusi punya kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi," katanya.

BACA JUGA:Tidak Terima Ditilang, Pemuda Tonjok Polantas di Plumpang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads