10 Daerah Resmi Hapus Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan, Mana Saja?

10 Daerah Resmi Hapus Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan, Mana Saja?

Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Dijual-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga kini sebanyak 10 daerah telah resmi mengahapus pajak progresif kendaraan.

Apakah DKI Jakarta termasuk?

Seperti diketahui, pajak progresif dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas namanya.

BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari Rekening Panji Gumilang, Angkanya Fantastis hingga Kepemilikan Tanah 2,3 Juta Meter

BACA JUGA:Siap-siap! Sering Melanggar Lalu Lintas, Saldo di Rekening Disedot Otomatis, Seperti Apa Mekanismenya?

Pajak akan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya, selain itu pajak progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Dua Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Lombok

Berikut 10 daerah yang telah mengahapus pajak progresif kendaraaan berdasarkan data Kemendagri:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: