Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Cekoki Korban Miras

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Cekoki Korban Miras

Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Taman Sari, Jakarta Barat diamankan polisi.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Taman Sari, Jakarta Barat diamankan polisi.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan pelaku berinisial FR (39) melakukan pemeriksaan pada J (16) sudah 6 kali hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah kemayoran Jakarta Pusat 

Diungkapkannya, aksi pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkannya ke Polsek Taman Sari.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Batu dan Miras, 7 Remaja Bondowoso Diamankan saat Hendak Perang Sarung

"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di jl danau sunter barat Tanjung priok Jakarta utara," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Diterangkannya, pelaku mengajak korban dengan meminum minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Polisi Pastikan 2 Pelaku Tawuran Tidak Terpengaruh Miras

"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," ungkapnya.

Disebutkannya, korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan pelaku FR dengan keluarga korban saling kenal.

"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: