Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya Sang Ayah Terima Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya Sang Ayah Terima Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Karena tampar pelaku pencabulan anaknya sang ayah terima hukuman 2,8 tahun penjara di Rutan Kelas IIA Samarinda-babelpos.disway.id -

JAKARTA, DISWAY.ID – Karena tampar pelaku pencabulan anaknya sang ayah terima hukuman 2,8 tahun penjara di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Sang ayah terima hukuman 2,8 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarida menetapkan putusanya pada Rabu 29 Juni 2022.

Peristiwa ini berawal saat sang ayah berinisial ASD (43) menerima laporan dari putri yang berusia 9 tahun menangis saat pulang sekolah.

BACA JUGA:Mahfud MD Dengar Kabar Tjahjo Kumolo Meninggal saat di Helikopter: Saya Bersaksi...

BACA JUGA:Jokowi Bertemu Putin Rudal Rusia Tewaskan 17 Warga Ukraina

Putrinya mengaku telah dicabuli oleh seorang pria berinisal AS (40), di mana pelaku menciumi anak ASD.

Perbuatan AS kepada putri ASD terjadi pada tahun lalu tepatnya Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di kediaman AS yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Mendengarkan pengakuan anaknya, sang ayah langsung mendatangi AS dan langsung melayangkan dua kali tamparan ke wajah pria bejat itu.

Tapi AS tak mengaku hingga membuat ASD makin emosi melayangkan pukulan keras ke tangan dan telinga AS.

BACA JUGA:Parah! 80 Persen BBM Bersubsidi Dinikmati oleh Orang Kaya, Pertamina Beberkan Datanya

BACA JUGA:Harapan Puan Maharani di HUT Bhayangkara ke-76: Saya Yakin...

Karena pertengkaran tersebut, warga berhasil memisahkan keduanya, namun AS tak terima dan melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang.

Dilansir dari babelpos.disway.id, berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.

“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: