Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya Sang Ayah Terima Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya Sang Ayah Terima Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Karena tampar pelaku pencabulan anaknya sang ayah terima hukuman 2,8 tahun penjara di Rutan Kelas IIA Samarinda-babelpos.disway.id -

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.

BACA JUGA:Alasan Iduladha Indonesia Beda Waktu dengan Arab Saudi

BACA JUGA:Temukan Identitas Pemberi Sandal Mirip Bom ke Lapas Wanita Tangerang, Kombes Zulpan: Yang Order Dari...

Atas dasar bukti tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

Dalam sidang Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.

 

Artikel ini sudah tayang juga di babelpos.disway.id dengan judul: Astaga! Ayah Ini Malah Jadi Terdakwa Gegara Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya. https://babelpos.disway.id/read/582989/astaga-ayah-ini-malah-jadi-terdakwa-gegara-tampar-pelaku-pencabulan-anaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: