Ukraina Telah Gunakan Rudal Terlarang dari Amerika, Gedung Putih: Efektif Tahan Pergerakan Rusia

Ukraina Telah Gunakan Rudal Terlarang dari Amerika, Gedung Putih: Efektif Tahan Pergerakan Rusia

Pihak Ukraina telah gunakan rudal terlarang dari Amerika, di mana pihak Gedung Putih mengatakan jika penggunaan rudal cluster munitions efektif tahan pergerakan Rusia. -Tangkapan layar twitter @anno1540-

Human Rights Watch mengatakan awal bulan ini bahwa Rusia telah secara ekstensif juga telah menggunakan rudal cluster munitions yang menyebabkan banyak kematian warga sipil dan luka serius.

BACA JUGA:Trailer Petualangan Sherina 2 Dirilis, Sadam-Sherina Reuni di Hutan Kalimantan!

BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bareskrim: Dia Ditahan 10 Bulan

Sedangkan serangan roket Ukraina yang menggunakan rudal cluster munitions di kota Izyum yang diduduki Rusia pada tahun 2022 telah menewaskan sedikitnya delapan warga sipil dan melukai 15 lainnya.

Kelompok hak asasi mengatakan bahwa Kyiv dan Moskow harus berhenti menggunakan rudal cluster munitions yang telah membunuh warga sipil.

Senjata cluster biasanya melepaskan sejumlah besar bom kecil yang dapat membunuh tanpa pandang bulu di area yang luas, dan yang gagal meledak menimbulkan bahaya selama beberapa dekade setelahnya.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan jika pasukannya juga akan menggunakan rudal cluster munitions.

BACA JUGA:Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikantongi Bareskrim

BACA JUGA:Paspor Dito Mahendra Disita, Polri Pastikan Kekasih Nindy Ayunda Masih Ada di Indonesia

Ukraina telah berjanji untuk menggunakan bom cluster hanya untuk mengusir konsentrasi tentara musuh Rusia, tetapi masing-masing pihak menuduh pihak lain telah menggunakan rudal cluster munitions dalam konflik tersebut.

Meskipun penggunaan rudal cluster munitions tidak melanggar hukum internasional, menggunakannya terhadap warga sipil dapat menjadi pelanggaran serta dalam sebuah konvensi telah keluar pelarangan penggunaannya yang disetujui oleh lebih dari 120 negara. 

Negara-negara penandatangan telah setuju untuk tidak menggunakan, memproduksi, mentransfer atau menimbun senjata, dan untuk menghancurkan inventaris mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads