Tarif Penyebrangan Kelas Ekonomi Naik, Kemenhub Janji Akan Tingkatkan Pelayanan

Tarif Penyebrangan Kelas Ekonomi Naik, Kemenhub Janji Akan Tingkatkan Pelayanan

Ilustrasi PT ASDP Indonesia Ferry-Foto/Instagram/@asdp-

Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 (dari Rp58.550 menjadi Rp60.600). 

Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 sampai Rp208.500.

BACA JUGA:Ken Setiawan Minta NII Segera Masuk Daftar Teroris : Panji Gumilang Lebih Licik, Kebaikan Pemerintah Dimanfaatkan untuk Besarkan NII

"Tarif Terpadu merupakan Tarif yang besarannya termasuk Tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan Tarif terpadu ini," terangnya.

Melalui kegiatan sosialisasi, dia berharap, penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

BACA JUGA:Link Live Streaming Persita vs Persija Gratis, Cek Susunan Pemain Hingga Prediksi Skor di Sini

"Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan," lanjutnya.

"Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: