Bacakan Maklumat di Munas Ke-2, Ormas PITI Ikuti Paradigma Berorganisasi
Organisasi Masyarakat PITI menggelar Munas ke-2-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY. ID - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Gedung Hembing Center, Jakarta Utara selama dua hari yakni Jumat dan Sabtu, 21-22 Juli 2023.
Pada acara tersebut, Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan bahwa pihaknya juga membacakan Maklumat hasil Munas ke-2 yang menyebutkan Ormas PITI bertransformasi mengikuti paradigma berorganisasi.
BACA JUGA:Daftar 4 Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang
"Menjadi organisasi kemasyarakatan yang bersifat terbuka bercitra internasional, dinamis, flexsibel, kekeluargaan, egaliter, pluralis, profesional, independen dan lintas negara," ujar Ipong Hembing Putra melalui keterangannya, Sabtu, 22 Juli 2023.
"Berorientasi pada wawasan kebangsaan, menghargai hak asasi manusia, egaliter, pluralis, inklusif, demokratis, dan transparan sebagai mana konsep Islam rahmatan lil alamiin," lanjutnya.
BACA JUGA:Begini Cara Sindikat TPPO Ginjal Lolos Imigrasi di Bandara, Kedoknya Bawa Calon Korban Terungkap!
Selain itu, tambah Ipong Hembing Putra, Ormas PITI juga mendorong kesetaraan, keberagaman dan partisipasi di kalangan seluruh komponen anak bangsa.
Hal ini diperlukan agar anak bangsa dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam karya nyata bagi kemanusiaan yang meliputi bidang kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
BACA JUGA:Prabowo Tanya Teknologi Nikuba Apakah Tak Butuh BBM Lagi, Aryanto Misel: Enggak Perlu Powernya Besar
"Dalam upaya membentuk karakteristik bangsa Indonesia yang berahlaqul karimah, harmonis, peduli, santun dan bersahabat," imbuhnya.
Selain itu, dalam Munas PITI ke II ini, kata Iponh juga turut mengesahkan AD/ART Ormas PITI untuk masa kepengurusan 2023 - 2028.
BACA JUGA:Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
"Keberadaan AD/ART sangat penting dalam suatu organisasi, karena organisasi bukanlah sekedar suatu perkumpulan saja, melainkan perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk dicapai bersama, membahas identitas dan keanggotaan, serta tata hubungan antar anggota harus diatur dengan sistematis dan yang jelas," katanya.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya juga mengesahkan susunan kepengurusan DPW Ormas PITI masa bhakti 2023-2026 yang telah diajukan sebagaimana amanat Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: