Pendaftaran Kepemilikan Rumah Subsidi Wartawan PWI di Jabodetabek Resmi Dibuka, Lokasinya Dekat Stasiun KRL Tenjo

Pendaftaran Kepemilikan Rumah Subsidi Wartawan PWI di Jabodetabek Resmi Dibuka, Lokasinya Dekat Stasiun KRL Tenjo

Pendaftaran kepemilikan rumah subsidi di Puri Tenjo Bogor dimulai.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bagi wartawan dan anggota Persatuan wartawan Indonesia (PWI) yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), mendapatkan kemudahan kepemilikan rumah bersubsidi.

Pendaftaran kepemilikan rumah subsidi untuk wartawan anggota PWI, khususnya yang belum memiliki rumah, resmi dibuka mulai sejak hari Sabtu 22 Juli 2023.

Pembukaan pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi ini dimulai setelah didahului dengan rapat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat Nurcholis MA Basyari, sehari sebelumnya. 

BACA JUGA:Siap-siap! Elon Musk Bakal Ubah Logo Twitter Hari Ini: dari Burung Biru ke Simbol 'X'

“Ini penting untuk membantu teman-teman anggota PWI yang belum punya rumah,” ujar Atal Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam pengarahannya.

Dengan resmi dibukanya pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi pada tahap awal di wilayah Jabodetabek ini, Atal menekankan agar program serupa diterapkan di daerah-daerah.

Diungkapkan, Nurcholis yang didampingi tim pengadaan rumah PWI Pusat, pada tahap awal perumahan yang ditawarkan berada di Tenjo, berjarak sekitar 300 meter dari Stasiun Tenjo, Bogor Barat, Jawa Barat. Namanya Perumahan Puri Tenjo, bersubsidi pemerintah. 

Adapun jarak Stasiun Tenjo- Stasiun Tanah Abang (Jakarta) ditempuh dengan kereta api listrik (KRL) satu jam 10 menit.

“Rangkaian kereta api yang melayani jalur Jakarta- Tenjo ini cukup banyak, sehingga tidak mengkhawatirkan para wartawan yang tinggal di Tenjo,” tutur Karim Paputungan, Ketua Bidang Distribusi PWI Peduli Pusat yang ikut mensurvei lokasi perumahan tersebut. 

BACA JUGA:Aipda M Terlibat Kasus TPPO, Polri: Kita Tak Pandang Bulu Siapa pun yang Terlibat

Syarat-syarat pendaftaran kepemilikan rumah subsidi Puri Tenjo via PWI:

1. Belum punya rumah, dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor Kelurahan/Desa.

2. Sudah bekerja minimal dua tahun, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.

3. Gaji bulanan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: