Pemberian Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Cinere-Jagorawi Tembus Rp8,5 Miliar

Pemberian Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Cinere-Jagorawi Tembus Rp8,5 Miliar

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memimpin langsung pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi -Istimewa-BPN

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok oleh BPN Kota Depok pada Senin, 24 Juli 2023 berjalan lncar. 

Kali ini pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).  

Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti. Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

BACA JUGA:Setiap Bulan, Pemerintah Bakar Uang Rp9,6 Triliun untuk Subsidi BBM

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.             

“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000,” terang Indra Gunawan. 

Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan jajarannya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi.

PSN bertujuan meningkatkan konektivitas, dan mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp 12 Miliar, Tak Sesuai Ketentuan

Namun, untuk merealisasikan pengadaan tanah, diperlukan ketelitian, kehati-hatian serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.  

Sebagai langkah transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah, BPN Kota Depok memastikan menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. 

Pasal 113 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads