Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp 12 Miliar, Tak Sesuai Ketentuan

Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp 12 Miliar, Tak Sesuai Ketentuan

Mendag Zulkifli Hasan dalam pemusnahan barang impor tak sesuai peruntukan.-kemendag-

SIDOARJO, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menghadiri acara pemusnahan barang impor senilai Rp 12 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 24 Juli 2023.

Pemusnahan ini dilakukan pihaknya lantaran barang impor tersebut tidak sesuai ketentuan. 

Demikian sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

BACA JUGA:Harlah ke-25 PKB, Kiai-Santri Tunjukkan Dukungan Untuk Cak Imin Capres 2024

Adapun pemeriksaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Zulhas mengatakan, produk yang dimusnahkan yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Menurutnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar tentu sangat merugikan.

Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

BACA JUGA:Menkominfo Budi Arie Temui Jaksa Agung: Bahas Kelanjutan BTS 4G Kominfo?

Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Pemusnahan juga dilakukan bersama Anggota DPR RI Komisi X, Zainuddin Maliki; Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan; Kasubdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono serta Wakapolsek Waru, AKP Bambang Susilo .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: