Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Airlangga mengatakan dirinya dicecar dengan 46 pertanyaan. Airlangga keluar dari ruangan penyidik pada pukul 21.09 WIB. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam. 

Airlangga mengatakan dirinya dicecar dengan 46 pertanyaan. Airlangga keluar dari ruangan penyidik pada pukul 21.09 WIB. 

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

BACA JUGA:Waduh, Menkes Budi Gunadi Sadikin Endorse Obat Penurun Berat Badan? Ini Faktanya!

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan 46 pertanyaan tersebut ia jawab dengan sebaik-baiknya. 

"Mudah-mudahan saya dapat menjawab ke-46 pertanyaan itu dengan sebaik-baiknya," ungkapnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Luka' - Rizky Febian ft Gangga, Diciptakan Secara Spontan di Sterovibes

BACA JUGA:Hujan Salju di Papua, Pekerja Tambang: 'Bukan Kaleng-kaleng, Hanya Sebiji di Grasberg!

Berdasarkan pantauan di lokasi, Airlangga tiba di Kejagung pada pukul 08.30 WIB. 

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.

Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads