Polisi Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar di Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar di Riau

Polisi gagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai Rp 14 miliar di Riau-Baby Lobster/Ilustrasi/Freepik-

"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," tambahnya.

Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan.

Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepas liarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 miliar," tutup Kapolres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: