Banyak Warga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank, Total Hak Tanggungan Provinsi Banten Capai Rp.85 Triliun

Banyak Warga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank, Total Hak Tanggungan Provinsi Banten Capai Rp.85 Triliun

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam acara penyerahan sertifikat program PTSL di Banten-dok ATR/BPN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sertifikat tanah terbukti mampu mendongkrak perekonomian masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. 

Masyarakat bisa menggunakan sertifikat tanah miliknya sebagai modal memulai atau mengembangkan usaha dengan mengajukan Hak Tanggungan ke perbankan atau istilahnya digadaikan.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Paham, Ini Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Indonesia, Nomor 1 Paling Kuat!

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, besaran Hak Tanggungan di Provinsi Banten telah mencapai Rp85 triliun.

"Provinsi Banten itu masyarakatnya sangat produktif. Besar sekali Rp85 triliun dari hasil Hak Tanggungan sertifikat yang diagunkan ke bank. Artinya ekonomi di sini luar biasa," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam acara penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banten, Kamis 27 Juli 2023.

BACA JUGA:Progres Sertifikat Aset Pemkot Depok hingga Juli 2023 Baru 24 Pengajuan

Pada momen penyerahan sertipikat tanah secara door to door kali ini, Hadi Tjahjanto mengamati masyarakat desa dan kelurahan yang dikunjunginya memiliki UMKM yang berpotensi untuk dikembangkan. 

"Kita lihat sepanjang jalan ada UMKM, ada yang jualan bakso, bakmi, itu adalah masyarakat yang rata-rata menerima sertipikat yang digunakan sebagai Hak Tanggungan untuk perekonomian mereka," ungkapnya.

BACA JUGA:Lengkap! Tata Cara, Persyaratan hingga Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Juli 2023, Gak Mahal Kok! Begini Rinciannya

Adapun Menteri ATR/Kepala BPN pada hari ini melakukan penyerahan sertifikat tanah secara door to door.

Dengan rincian antara lain sebanyak 10 sertifikat tanah di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang; 4 sertifikat tanah di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon; dan 10 sertipikat tanah bagi masyarakat dari Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah secara door to door di berbagai daerah di Indonesia telah dilakukan secara rutin oleh Hadi Tjahjanto dalam rangka mengetahui permasalahan masyarakat secara langsung. 

BACA JUGA:Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Ia pun ingin memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) serta mafia tanah yang beraksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads