Polri Dalami Dugaan Praktik Bisnis Senpi Ilegal di Balik Peristiwa Tewasnya Bripda Ignatius
Sosok Kombes Surawan yang menjabat sebagai Drreskrimum Polda Jabar di kasus Pegi Setiawan.-Disway.id/Anisha Aprilia -
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.
Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.
Dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: