Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan agama

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan agama

Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengungkapkan bahwa pihaknya jamin pendidikan Ponpes Al Zaytun tetap berjalan pasca terjeratnya Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri

Berdasarkan pantauan Disway di lokasi, Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan dikawal oleh pihak kepolisian. 

Sementara itu, massa dari Al-Zaytun berada di luar gedung Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama Hari Ini

Sebelumnya,Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifuddin memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. 

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Selasa. 

Sebelumnya, Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Panji Gumilang Curigai Kasus Klienya Perkara Pesanan

Sedianya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, ia mangkir dengan dalih sakit. 

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28 Juli 2023.

BACA JUGA:Dipermudah! Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta Beli Motor Listrik Dihapus

Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tidak hadir panggilan pertama dengan alasan sakit. Hal itu disertai dengan surat dokter.

Namun, kata dia, surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads