Kasus TPPU Panji Gumilang, 3 Orang Dipangggil Bareskrim
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang --Tangkapan layar/YouTube Al-Zaytun Official
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mereka dimintai keterangan sebagai bentuk klarifikasi di tahap penyelidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, dari 3 orang yang dipanggil hari ini, belum semuanya memenuhi panggilan. Panggilan sendiri dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Polri Periksa Dua Anak Kandung Panji Gumilang Terkait TPPU Al Zaytun
BACA JUGA:2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda
“Hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu Sdr. RIP telah hadir dan Sdr. RW belum hadir,” ujar Karopenmas, Kamis 3 Agustus 2023.
Kemudian, secara keseluruhan telah dilakukan klarifikasi terhadap 6 orang.
BACA JUGA:8 Saksi dari Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang Mangkir, Bareskrim Jadwalkan Ulang Jumat
Mereka adalah MJ selaku pengawas YPI; AS selaku pengurus ponpes; MN selaku orang tua santri; AS, S, AH selaku mantan simpatisan.
“Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya 6 yang memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Ditambahkan Karopenmas, untuk pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: