2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical N-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY,ID - Dua petinggi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) absen agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Kedua saksi itu adalah, AFA yang merupakan Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana dan memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Kemudian, MYR sebagai Komisaris utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana yang juga memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
BACA JUGA:Aryanto Misel Dapat Orderan Baru, Kali Ini Temuan Dukung Petani Tanah Air
BACA JUGA:Viral Disebut 'Wine Halal', BPJH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz
"Terkait dua saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
"Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 202," papar Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 25 Juli 2023.
BACA JUGA:Salam Olahraga! Terduga Maling Motor Tertangkap Warga di Kembangan, Habis Dipukuli Massa
BACA JUGA:Heboh! Beredar Potret Minuman Wine Halal di Sosmed, Ini Kata MUI
Sementara itu, kata Ramadhan, pemanggilan Panji Gumilang dalam kasus TPPU masih menunggu bukti dan keterangan lengkap.
"Update dugaan penggelapan dan TPPU oleh pengurus Ponpes Al-Zaytun Saudara PG. Bahwa Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: