3 Remaja Jual Sajam Diringkus Kepolisian

3 Remaja Jual Sajam Diringkus Kepolisian

Jual senjata tajam, tiga remaja diamankan polisi di kawasan SPBU Kemayoran.-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - 3 remaja jual sajam diringkus kepolisian di kawasan SPBU Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan mereka berinisial RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).

"Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," katanya kepada awak media, Kamis 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dua Terduga Teroris Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Diringkus Densus 88 di Boyolali

BACA JUGA:Luhut Berangkat ke Amerika Pasca Tesla Masuk Malaysia, Bahlil: Tesla Bukan Satu-satunya

Diungkapkannya, mereka awalnya memposting sajam yang dipasarkannya di akun Facebooknya. 

Kemudian, usai mendapatkan calon pembeli, mereka berjanjian melalui WhatsApp.

"Pembeliannya (celurit, red) secara online alias COD," ungkapnya.

Dijelaskannya, para remaja itu menjual sajam kepada para pelaku tawuran. 

BACA JUGA:Makna dan Arti Kemerdekaan Bagi Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Mitsubishi Motors Mengungkap Desain Exterior Model Mitsubishi The New SUV, Performa dan Teknologi Ikut di Bocorkan

Ditegaskannya, barang siapa yang memiliki dan menjual sajam tanpa izin bakal dikenakan sanksi tegas.

"Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara. Nah, saya mau sampaikan bahwa memilik senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri," tegasnya.

Para tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: