Berikut Ini Materi Ujian Praktik SIM yang Berubah, Berlaku Mulai Jumat 4 Agustus 2023

Berikut Ini Materi Ujian Praktik SIM yang Berubah, Berlaku Mulai Jumat 4 Agustus 2023

Apabila ditemukan adanya kekurangan maka tak menutup kemungkinan kembali memberlakukan ujian SIM dengan trek angka 8.-ilustrasi/Uji praktik SIM angka 8-NTMC Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Polri resmi mengganti skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S.

Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, Kamis 3 Agustus 2023. 


Beberapa langkah dalam ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditiadakan.-Istimewa-

BACA JUGA:Beberapa Langkah Ujian SIM Dihapus, Berikut Penjelasannya

Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.

Ditambahkannya, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat 4 Agustus 2023. 

Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.

BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gresik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan

Adapun perubahan skema ujian Praktik terbaru tersebut dibuat agar memudahkan masyarakat dalam ujian praktik. 

Untuk lintasan yang berbentuk angka 8 diganti dengan lintasan yang membentuk huruf S dan ukuran juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 meter menjadi 2,5 meter kali lebar kendaraan.

Selanjutnya untuk uji pengereman, panjang lintasan sepanjang 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.

Kemudian pada uji U-Turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: