Hotman Paris Ungkit Saat Tolak Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Menyesal Tolak Honor Milyaran Rupiah?

Hotman Paris Ungkit Saat Tolak Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Menyesal Tolak Honor Milyaran Rupiah?

Hotman Paris Hutapea, saat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Putusan MA yang awalnya menolak kasasi, kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri ini dibacakan pada Selasa 8 Agustus 2023.

Bukan hanya mengomentari vonis Ferdy Sambo yang menjadi seumur hidup saja, tapi Hotman Paris juga mengomentari vonis terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Putusan MA tidak hanya mengurangi vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, tetapi juga mendiskon vonis terhadap para terdakwa lainnya," tulis caption video Hotman Paris, dikutip Rabu 9 Agustus 2023.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun," tambahnya.

"MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun," tutup caption Hotman.

Dalam video yang diunggahnya Hotman pun seakan-akan klarifikasi bahwa dirinya tidak menyesal karena saat itu menolak menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Apakah saya nyesal? Karena yang pertama kali diminta jadi pengacaranya adalah Hotman dengan honor yang sangat besar," buka Hotman dalam video yang diunggahnya.

"Miliaran waktu itu, tapi akhirnya saya tolak, dan waktu saya habis di Hotman Diamond one membela ribuan pengais keadilan," beber Hotman.

"Sekiranya saya terima perkara sambo, saya akan mendapat succes fee yang jauh lebih besar, tapi itu sudah keputusan saya," tukasnya.

Putusan MA soal vonis Ferdy Sambo

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo. 

Saat itu Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kini Mahkamah Agung yang awalnya menolak kasasi, kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 8 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: