Babak Baru! Keluarga Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo Cs, Berapa Jumlahnya?

Babak Baru! Keluarga Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo Cs, Berapa Jumlahnya?

Para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dipindahkan dari lapas Salemba ke LP Cibinong-Kolase -disway.id-disway.id

Adapun mekanismenya yaitu setelah menentukan nominal restitusi, keluarga Brigadir J dapat mengajukan melalui LPSK

 Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Permohonan restitusi melalui penetapan dpt diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yg menangani restitusi," imbuhnya. 

Setelah melalui LPSK penetapan restitusi melalui Pengadilan Negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: