Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Tambah 25 Laporan, Berikut Rinciannya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Tambah 25 Laporan, Berikut Rinciannya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi berbuntut panjang.

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan. 

“Laporan Polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Sabtu, 12 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pilpres 2024: Gerindra Manfaatkan Gadget Untuk Kenalkan Prabowo Subianto

Adapun rincian laporan polisi tersebut, yakni Bareskrim menerima 2 laporan polisi, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Sumatra Utara 3 laporan, Polda Kalimantan Timur 11 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 2 laporan.

Dia menambahkan, semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Polri lantaran laporan tersebut memiliki objek perkara dan terlapor yang sama.

"Semua LP ditarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus terhadap pengamat politik, Rocky Gerung. Terdapat 13 Laporan Polisi (LP) terhadap Rocky Gerung yang berada di Bareskrim maupun Polda Jajaran. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya mendalami kasus dugaan berita bohong itu, bukan mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Trauma Usai Difoto Tanpa Busana, Pemeriksaan Kontestan Miss Universe Tunggu Pulih

"Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong dimana termaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani, Minggu, 6 Agustus 2023.

Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: