Terbongkar! Kontroversi Miss Universe Indonesia 2023: Muncul Dugaan Suap Rp5 Miliar hingga Pelanggaran Kriteria Peserta!
Fabienne Nicole G Pemenang Miss Universe Indonesia 2023-ilustrasi-@missuniverse_id
Putus Kontrak
Buntut dari kasus pelecehan tersebut, organisasi Miss Universe memutuskan untuk mengakhiri kontrak dengan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia yakni PT Capella Swastika Karya dan director nasionalnya Poppy Capella.
Pemutusan kontrak itu diumumkan melalui akun instagram Miss Universe Organization yang diunggah pada Sabtu 12 Agustus 2023.
"Mengingat apa yang telah kami pelajari pada Miss Universe Indonesia, kini menjadi jelas bahwa waralaba ini tidak memenuhi standar merek, etika, atau harapan kami sebagaimana diuraikan dalam buku panduan waralaba dan kode etik kami." tulis organisasi Miss Universe.
BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologi
Organisasi Miss Universe menegaskan, bahwa misi utama Organisasi Miss Universe adalah menjadi tempat aman bagi wanita.
Namun, yang terjadi pada Miss Universe Indonesia sangat bertentangan dengan prioritas organisasi Miss Universe.
"Menyediakan tempat yang aman bagi wanita adalah prioritas utama Organisasi Miss Universe, dan acara di kontes itu sangat bertentangan dengan semua yang kami perjuangkan sebagai sebuah organisasi," tulisnya.
Selain itu, organisasi Miss Universe juga memastikan bahwa PT Capella Swastika Karya dan prinsipalnya tidak akan maju dengan Miss Universe Malaysia 2023. Serta tidak akan diberikan kontrak tambahan dalam organisasi Miss Universe.
"Kami akan membatalkan Miss Universe Malaysia 2023, dan akan mengatur pemegang gelar Indonesia 2023 untuk bersaing di kontes Miss Universe tahun ini," tulisnya.
BACA JUGA:Trauma Usai Difoto Tanpa Busana, Pemeriksaan Kontestan Miss Universe Tunggu Pulih
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
30 finalis disebut mendapat tekanan untuk body checking oleh oknum tertentu lalu meminta mereka menanggalkan seluruh busana termasuk pakaian dalam di hadapan banyak orang.
"Kami segera melayangkan panggilan terhadap para saksi, termasuk saksi korban dan saksi terlapor guna mencari unsur pidana dalam proses body checking," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: