Istri Dirut Taspen Bongkar Pengelolaan 300 Triliun Rupiah Dana Capres, Irma Hutabarat: Kamaruddin Bela Kliennya Kok Jadi Tersangka?

Istri Dirut Taspen Bongkar Pengelolaan 300 Triliun Rupiah Dana Capres, Irma Hutabarat: Kamaruddin Bela Kliennya Kok Jadi Tersangka?

Bukti informasi adanya pengelolaan 300 triliun rupiah dana Taspen yang sebagian dipakai sebagai dana Pilpres itu ada rekamannya dan rekamannya itu berupa voice note.

Menurut Irma bukti voice note tersebut telah dibawa oleh Ibu Rina dan didengarkan oleh pinyidik.

BACA JUGA:Wuling Menampilkan Beragam Special Display Air ev di Ajang GIIAS 2023

BACA JUGA:Chery Terus Melejit di Pasar Mobil Nasional, Berikut Promo Seru Selama GIIAS 2023

Sedangkan informasi yang didapatkan oleh Kamaruddi berasal dari dari klienya Ibu Rina dan kliennya tidak berbohong.

“Ibu Rina mendapatkan informasi dana Taspen 300 triliun rupiah tersebut dari suaminya yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan Dirut PT Taspen,” jelas Irma dalam video yang diposting oleh akun twitter @Dejavu___dee

Penetapan Kamaruddin Sebagai Tersangka

Sedangkan Kamruddin sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan Dirut PT Taspen.

Pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ini setelah Kamaruddin mengatakan bahwa Kosasih mengelola dana Capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

BACA JUGA:Intip Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 17 Agustus 2023

BACA JUGA:Alasan Kakek Terduga Pencabulan Bocah Bikin Geram, Kepolisian: Jarinya Itu

Sedangkan Kamaruddin sendiri telah dijadikan tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Meskipun demikian, Rina mengatakan Kamaruddin yang menolongnya saat dirinya mengalami ketakutan akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait