Pengakuan Istri Dirut PT Taspen Soal Dana Capres Rp 300 Triliun Disebut Bukan Hoaks, Irma Hutabarat: Informasi Itu Benar

Pengakuan Istri Dirut PT Taspen Soal Dana Capres Rp 300 Triliun Disebut Bukan Hoaks, Irma Hutabarat: Informasi Itu Benar

Irma Hutabarat bela mati-matian Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

“Sedangkan Ibu Rina tidak keberatan sama sekali, karena informasi itu benar,” papar Irma.

Irma mengungkap terdapat bukti yang dimiliki Rina, bahwa suaminya AN Kosasih dipercaya mengelola dana Taspen Rp 300 triliun untuk Pilpres.

Bukti tersebut dikatakannya berupa rekaman voice note.

“Jadi tadi dikatakan bahwa benar adanya pengelolaan 300 triliun rupiah dana Taspen yang sebagian dipakai sebagai dana Pilpres itu ada rekamannya dan rekamannya itu berupa voice note,” tambah Irma dalam video yang di posting oleh akun twitter @Dejavu___dee.

BACA JUGA:Menangis saat Temani Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim, Istri Dirut PT Taspen : Justru yang Jahat Suami Saya!

Sebelumnya Irma Hutabarat membantah jika Kamaruddin disebut telah menyebarkan kabar sesat alias hoaks terkait dana Pilpres Rp 300 triliun yang dikelola oleh PT Taspen.

Katanya, pernyataan Kamaruddin di depan publik karena sang istri Dirut PT Taspen AN Kosasih, Rina Lauwy berani bongkar-bongkaran.

Istri AN Kosasih itu disebut punya banyak bukti otentik.

“Diatas ada istri dari Dirut Taspen, Ibu Rina Lauwy yang membawa banyak sekali bukti-bukti otentik, bahwa yang dikatakan oleh Kamaruddin bukanlah hoax,” terang Irma.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen Hari Ini

Kamaruddin Ditetapkan Tersangka

Kamaruddin sendiri telah dijadikan tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: