Lampu Mobil Terlalu Terang Denda Rp 500 Ribu, Berikut Ini Aturan Lampu Kendaraan
Aturan penggunaan lampu kendaraan-Ilustrasi/freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID-Sistem penerangan atau lampu pada kendaraan merupakan komponen penting dalam berkendara.
Meski begitu, untuk daya pantul atau sorot lampu pun memiliki aturan. Jika terlalu terang atau menyilaukan maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda atau kurungan penjara selama 2 bulan.
Untuk kendaraan roda empat atau mobil, penggunaan lampu dengan daya pancar lampu diatur dalam undang-undang lalu lintas, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Kawasaki Hadirkan Warna dan Grafis Baru W175 SE dan W175 CAFÉ, Harga Mulai Rp 34 Jutaan
Untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.
Selain itu untuk mobil, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Aturan lampu mobil ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomer 55 tahun 2012, Pasal 106 yang memiliki bunyi:
BACA JUGA:Tes Drive Grand Vitara Hybrid, Dukungan Teknologi SHVS Bikin Berkendara Makin Nyaman
“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Trailer, atau Mobil Tongkat yang memancarkan:
a. Lampu kedip, selain lampu penunjuk arah dan lampu tanda peringatan bahaya.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: