Lampu Mobil Terlalu Terang Denda Rp 500 Ribu, Berikut Ini Aturan Lampu Kendaraan

Lampu Mobil Terlalu Terang Denda Rp 500 Ribu, Berikut Ini Aturan Lampu Kendaraan

Aturan penggunaan lampu kendaraan-Ilustrasi/freepik-

Dalam regulasi PP no 55 tahun 2012 dijelaskan secara detail mengenai lampu kendaraan. 

Sebagai salah satu persyaratan teknis dan surat izin untuk jalan.

Di dalam pasal 23 dijelaskan mengenai syarat-syarat lampu kendaraan.

  • Lampu depan di dekatnya berwarna kuning muda atau putih.
  • Lampu utama berwarna kuning muda atau putih
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  • Lampu rem berwarna merah
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  • Lampu posisi belakang berwarna merah
  • Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
  • Lampu penerang tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih
  • Lampu lalu lintas peringatan bahaya kuning tua dengan lampu berkedip
  • Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda unruk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Sebuah reflektor lampu merah ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Keunggulan dan Kenyamanan Interior Mitsubishi XFORCE

Aturan mengenai lampu kendaraan juga diatur dalam Pasal 58 yang membahas mengenai larangan pengemudi kendaraan memasang perlengkapan kendaraan yang bisa menggangu aktivitas pengemudi lainnya di Jalan.

Misalnya mengganti lampu depan dengan warna yang sangat terang, mengganti lampu rem menjadi warna putih dan lain sebagainya.

Apabila ada pengemudi yang melanggar aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500.000 atau dipenjara selama 2 bulan.

Pasal 59 juga mengatur mengenai ketentuan penggunaan warna lampu, seperti warna merah dipakai oleh TNI, PMI, Pemadam Kebakaran, Mobil Jenazah, dan lain-lain.

Sedangkan warna kuning dipakai untuk kegiatan patroli di jalan tol, angkutan barang khusus, dan pembersihan fasilitas umum.

Jika ada pengemudi yang melanggar ketentuan pasal 59 maka akan didenda 250.000 atau sebulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: