PN Jakbar Dinilai Tak Berwenang Memeriksa Gugatan The Ducking Group kepada Investor asing Mizuho

PN Jakbar Dinilai Tak Berwenang Memeriksa Gugatan The Ducking Group kepada Investor asing Mizuho

Prof Hikmahanto Juwana.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gugatan The Ducking Group terhadap investor asing Mizuho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) sepertinya menemui kebuntuan.

Pasalnya, putusan arbitrase internasional sudah dimenangkan oleh Mizuho (investor asing).

Hal itu diungkapkan oleh ahli arbitrase Prof Hikmahanto Juwana pada sidang di PN Jakbar pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri Presiden Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024

Dia menyebut bahwa, pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh The Duck King, istilah hukumnya 'ne bis in idem'.

"Gugatan The Ducking group di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah diputus melalui arbitrase Singapore, The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD," kata Prof Hikmahanto.

Peneliti Ilmu Hukum Indonesia ini menilai bahwa putusan sela yang dikeluarkan oleh hakim PN Jakarta Barat tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh Arbitrase Singapura. Padahal ketentuan hukumnya jelas Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. Bahkan berdasarkan penilaian ahli dari pihak Penggugat (The Ducking Group) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh direview ulang oleh Pengadilan Indonesia," jelas Prof Hikmahanto.

BACA JUGA:Hubungan 3 Tahun Kandas dengan Marshella, Pratama Arhan Akhirnya Menikahi Azizah

Menurutnya, putusan arbitrase internasional yang sudah dimenangkan oleh Mizuho (investor asing) tidak dapat digugat lagi di Pengadilan Negeri di Indonesia. 

"Pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing. Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu hukum indonesia dimata asing," ujarnya.

Prof Hikmahanto menilai masalah The ducking dengan investor asing Mizuho tersebut sangat simpel, Mizuho ini adalah investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking, Mizuho berharap The Ducking fair membayar kerugiannya. 

BACA JUGA:Mizuho Digugat Balik The Ducking, Kuasa Hukum: Dia Kalah di Singapura dan Wajib Bayar 64 Juta Dolar Amerika

"Permasalahan utamanya adalah Pihak The Ducking mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho, bahkan setelah The Ducking IPO (Initial Public Offering) setiap pengalihan saham ke masyarakat juga tidak meminta persetujuan Mizuho, padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: