PN Jakbar Dinilai Tak Berwenang Memeriksa Gugatan The Ducking Group kepada Investor asing Mizuho
Prof Hikmahanto Juwana.-ist-
Prof Hikmahanto menjelaskan, dalam putusan arbitrase internasional obyeknya adalah perjanjian investasi, dan The Dicking group sudah dinyatakan wanprestasi dan mewajibkan mengganti kerugian investor asing Mizuho.
"Sekarang The Ducking gugat kembali di PN Jakarta Barat yang obyeknya adalah perjanjian yang sama. PN Jakarta Barat ini harusnya sudah menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dalam putusan sela," terangnya.
BACA JUGA:Kebijakan WFH Jakarta jadi 75 Persen Jelang KTT ASEAN
"Guatan The Ducking Group sama sekali tidak nemiliki kualitas untuk disebut sebagai gugatan, karena alasan-alasan gugatannya aneh, mengklaim dirinya tertekan saat tanda tangan perjanjian, sementara uang investasi sudah dihambur-hamburkan sampai salah satu pengurus The Ducking Group pelihara wanita hingga membelikannya apartemen. Ini jelas kami memandangnya gugatan diajukan hanya untuk lari dari kewajibannya mengembalikan uang investor asing Mizuho," jelas Prof Hikmahanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: