Mizuho Digugat Balik The Ducking, Kuasa Hukum: Dia Kalah di Singapura dan Wajib Bayar 64 Juta Dolar Amerika
Ketua KPMH, Aulia Fahmi, mengaku curiga dengan gugatan yang dilayangkan oleh The Ducking Group (DG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Investor Asing Mizuho, Aulia Fahmi mengaku curiga dengan gugatan yang dilayangkan oleh The Ducking Group (DG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pasalnya Mizuho digugat balik The Ducking yang menurut kuasa Hukum The Ducking kalah di Singapura dan wajib bayar 64 juta dolar Amerika.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena perkaranya sudah diputuskan melalui arbitrase Singapore.
"Gugatan The DG di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah diputus melalui arbitrase Singapore, The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” ujar Aulia Fahmi melalui keterangannya, Senin, 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Daftar Pemilih Tetap Lebih Sedikit 1 Juta dari Daftar Pemilih Sementara, KPU Angkat Bicara
BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia
“Kami sudah mencium aroma tidak sedap kasus gugatan ini, kami sudah prediksi akan kemana arah putusan hakim nantinya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aulia Fahmi meminta kepada lembaga penegak hukum, seperti KPK, Komisi Yudisial dan Badan Bengawas Mahkamah Agung untuk ikut ambil andil dalam persidangan tersebut.
“Ini kasus besar dan pertaruhannya adalah penilaian dunia internasional atas hukum di negara kita,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, demi membuktikan kecurigaannya tersebut, Aulia Fahmi bersama dengan timnya saat ini tengah mengumpulkan berbagai macam bukti pendukungnya.
BACA JUGA:Nikuba Akan Dipasarkan di Brasil dan Afrika Setelah Penyempurnaan Disain
BACA JUGA:Listrik Korban Gempa Bantul Pulih Kurang dari 8 Jam, PLN Salurkan TJSL
"Kami sedang kumpulkan bukti pendukung atas kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan ini, kami duga keras ada permainan besar dengan hakim PN Jakarta Barat,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, gugatan The DG kepada investor asing Mizuho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memasuki pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: