Mizuho Digugat Balik The Ducking, Kuasa Hukum: Dia Kalah di Singapura dan Wajib Bayar 64 Juta Dolar Amerika

Mizuho Digugat Balik The Ducking, Kuasa Hukum: Dia Kalah di Singapura dan Wajib Bayar 64 Juta Dolar Amerika

Ketua KPMH, Aulia Fahmi, mengaku curiga dengan gugatan yang dilayangkan oleh The Ducking Group (DG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.-Intan Afrida Rafni-

Bahkan, kata Aulia Fahmi, sidang tersebut akan diLanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Mizuho.

Selain itu, sebelumnya, PN Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan sela dan hakim menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh Arbitrase Singapore. 

BACA JUGA:Mata-mata Egianus Kagoya Ditangkap Kepolisian di Nduga

BACA JUGA:Wuih Keren! Mobil Terbang Elektrik Pertama di Dunia Ini Telah Disetujui FAA, Mampu Mengudara Hingga 110 Mil

Padahal, kata Aulia Fahmi, ketentuan hukumnya jelas Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. 

“Berdasarkan penilain ahli dari pihak Penggugat (The DG) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh di review ulang oleh pengadilan indonesia,” kata Aulila Fahmi.

"Pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing. Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu indonesia dimata asing,” tambahnya.

Adapun, masalah The Ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat simpel, Mizuho ini adalah investor asing yang menanamkan modalnya di The DG, Mizuho berharap The DG fair membayar kerugiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: