Pemerintah Keluarkan Surat Edaran ASN WFH, Said Iqbal Bilang Ada Unsur Diskriminasi Buruh

Pemerintah Keluarkan Surat Edaran ASN WFH, Said Iqbal Bilang Ada Unsur Diskriminasi Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung staycation jadi syarat perpanjang kontrak--YouTube / Bicaralah Buruh

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Buruh merespon soal surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, yang berkantor di wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan, terdapat unsur diskriminasi dalam surat edaran tersebut. 

Hal itu dikarenakan WFH hanya diberlakukan untuk para pegawai ASN, sedangkan buruh tidak disebutkan dalam surat edaran itu. 

BACA JUGA:Polusi Udara Tangerang Selatan 20.8 Kali di Atas Standar WHO, WFH DKI Tak Pengaruh?

"Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 22 Agustus 2023.

"Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara shift dan jam kerja," tambahnya. 

Selain itu, Said Iqbal juga menyebutkan bahwa jika WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan. 

Oleh sebab itu, kata Said Iqbal, diperlukanlah kebesaran hati bagi pengusaha dan penguasa untuk menambahkan pelayanan untuk keselamatan buruh pabrik, yang juga manusia. 

BACA JUGA:ASN Dilarang Pakai Daster dan Memasak Saat WFH

"Dipastikan juga agar buruh pabrik bisa mendapatkan perlindungan. Mereka yang menggunakan motor ke pabrik, menghisap polusi, tercemar, tentu harus dilindungi," kata Said Iqbal. 

"Buruh tersebut juga harus disiapkan perlindungannya, seperti masker, pemeriksaan Medical Check Ulang (MCU) perbulan. Karena ini polisi udara, mau tidak perusahaan memberlakukan?," sambungnya. 

Selain itu, Said Iqbal juga ingin pemerintah untuk lebih masif dalam memberikan imbauan agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi publik. Terutama kepada para pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara. 

BACA JUGA:Uji Coba WFH ASN DKI Jakarta Diterapkan Mulai Hari Ini, Hanya Ada 50 Persen yang Masuk Kantor

"Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik," kata Said Iqbal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: