Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro

Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro

Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro-Dok Disway.id-

Atas dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta itu, pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2023 lalu dan diterima untuk beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

Kasus Penipuan Senilai 22 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Effendy selaku pelapor menceritakan kronologi kasus penipuan yang dialaminya. 

Menurutnya, kasus itu berawal dari terlapor yang meminjam uang untuk keperluan pembangunan hotel. 

"Awal mulanya LHT (terlapor) ini butuh dana untuk bangun hotel di Bali, tahun 2011 mulainya. Prosesnya 2010 tapi 2011 saya sudah mulai transfer uang ke dia," kata Effendy pda Rabi 14 Juni 2023 lalu. 


Kasus Mandek Lebih dari Setahun, Korban Penipuan Senilai Rp 22 Miliar Langsung Mengadu ke Kapolda Metro Jaya-Dok Disway.id-

"Tapi tidak disebutkan berapa uang atau dana yang dibutuhkan, tapi dia minta transfer terus karena saya sudah kenal dia 45 tahun jadi saya percaya aja karena dia teman baik jadi saya transfer terus pada hotel itu sekitar Rp11 Miliar lebih," ungkapnya. 

Namun, setelah pembangunan hotel rampung, terlapor meminjam uang kepada Effendy lagi. Effendy lantas menyetor sejumlah uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. 

"Setelah selesai hotel, lari lagi ke sawit dia minta dana lagi sama jumlahnya 11M lebih jadi totalnya Rp22.520.000.000. Dalam waktu berjalan, rasanya saya harus minta kembali dong duitnya. Ya kan karena sudah lama, proyek sudah selesai," paparnya. 

BACA JUGA:Polisi Jerat 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Owner Masuk DPO

"Tapi nyatanya dia gak punya niat yang baik untuk mengembalikan uang itu selalu mengundur undurin, dijanji janjiin," lanjutnya. 

Karena hanya terus dijanjikan akan mengembalikan uang tersebut namun nihil, Effendy memutuskan untuk melaporkan LHT ke Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads