Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro
Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro-Dok Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan penipuan senilai Rp 22 miliar yang dilaporkan Effendy Foekri menemukan titik terang pada Rabu 23 Agustus 2023.
Pasalnya, setelah laporannya mandek hingga 16 Bulan, kasus dengan terlapor berinisial LHT akhirnya dilanjutkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Odie Hudiyanto, selaku kuasa pelapor Effendy Foekri ternyata ada kesalahpahaman yang membuat kasus tersebut bertahan lama di tahap penyidikan.
Akhirnya pihak Effendy Foekri pun mencabut laporan yang mengadukan oknum penyidik Subdit Renakta ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Juni 2023 lalu.
"Hari ini Odie Hudiyanto, selaku kuasa pelapor Effendy Foekri mencabut laporan yang ditujukan kepada kabid propam tertanggal 20 juni 2023 perihal pengaduan dan mohon tindak lanjut LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," ujar Odie Hudiyanto kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Korban Penipuan Aplikasi Dating Rugi Ratusan Juta
"Hal ini ditindak-lanjuti dengan dibuat berita acara pencabutan laporan. Alasan pencabutan karena tim kuasa hukum sudah melakukan penelusuran secara internal. Ternyata ada salah paham dan miss komunikasi dengan tim lawyer yang fokus bertugas dalam laporan polisi tersebut," jelas Odie.
Alhasil, kasus tersebut akhirnya dilakukan gelar perkara khusus di mana pelapor dan kuasa hukum terlapor hadir.
Menurut Odie, kasus tersebut akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan usai penyidik beraudiensi langsung dengan pihak yang berperkara dengan melibatkan Bid Propam dan Wasidik.
"Sementara ini baru dilakukan gelar perkara khusus di tahap penyelidikan pada tanggal 3 agustus 2023 yg dihadiri pelapor dan terlapor. Kami selaku pelapor berharap perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
BACA JUGA:Lebih dari 200 Ribu Warga Kena Modus Penipuan di Facebook, Menteri Digital Thailand Gugat Meta
Sebelumnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Effendy Foekri mandek selama 16 Bulan. Laporan bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari dengan terlapor LHT berkutat dalam tahap penyelidikan.
Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023 belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: