Kasus Mandek Lebih dari Setahun, Korban Penipuan Senilai Rp 22 Miliar Langsung Mengadu ke Kapolda Metro Jaya

Kasus Mandek Lebih dari Setahun, Korban Penipuan Senilai Rp 22 Miliar Langsung Mengadu ke Kapolda Metro Jaya

Kasus Mandek Lebih dari Setahun, Korban Penipuan Senilai Rp 22 Miliar Langsung Mengadu ke Kapolda Metro Jaya-Dok Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang pria bernama Effendy menjadi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya langsung mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lantaran kasusnya belum ada perkembangan. 

Ia meminta agar kasus dengan nomor LP/B/***/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT agar bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. 

BACA JUGA:Terobosan Promosi Produk Halal, Kemendag Luncurkan Vending Machine di Jepang

Pasalnya kasus yang dilaporkan sejak setahun empat bulan yang lalu itu mandek alias jalan di tempat. 

Atas lambatnya penyidikan kasus itu, Effendy hendak mengadukan lambannya penanganan perkara itu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Kuasa hukum Effendy, Odie Hudiyanto, mendampingi kliennya untuk bertemu Irjen Karyoto. Namun, rencana itu belum terlaksana dan akan dijadwalkan ulang. 

BACA JUGA:Pukul Bass Drum dan Baca Bismillah, Jokowi Buka Jakarta Fair

"Tadi kita diterima oleh pak Syaiful Asprinya pak Kapolda dan menanyakan ada keluhan apa? Kita udah membuat laporan 16 bulan lalu. Ya, apa yang diminta penyidik udah semua kita kasih dari mulai dokumen bahkan penyidik minta pergi ke Bali kita kasih karena mereka perlu ngecek-ngecek lokasi kan," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Rabu 14 Juni 2023. 

Odie merasa heran dan tak mengerti kasus itu seolah-olah jalan di tempat. Sebab pada prosesnya penyelidikan kasus dugaan penipuan itu telah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari ahli yang menyatakan kasis tersebut murni pidana. 

BACA JUGA:Bikin Keder! Panji Gumilang Tegas Sebut Al-Quran Bukan Perkataan Allah, Santri Al Zaytun Juga Dianjurkan Baca Kita Injil

"Nah, namun anehnya ketika kita tanya apa lagi supaya bisa naik ke penyidikan? Oke, tinggal butuh keterangan dari ahli. Dua ahli yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya bilang ini harus pidana. Jadi apa lagi yang mesti ditunggu?," ungkap Odie. 

Selain itu, Odie juga sempat menanyakan ke penyidik perihal progres kasus kliennya. Menurut penyidik yang menangani kasus itu pihaknya memerlukan pemeriksaan aset terlapor ke Kalimantan. 

"Nah kemarin pas ditanya, kenapa bang sampe sekarang belum naik penyidikan? Katanya kita mesti ke Kalimantan dulu untuk ngecek aset. Berapa lagi uang kita habis hanya untuk naik dari proses lidik ke sidik," imbuhnya. 

BACA JUGA:Wenny Ariani Tuntut Nafkah Anak Rp 7,5 Miliar Usai Rezky Aditya Dipastikan Ayah Biologis dari Putrinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: