Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan perpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama 40 hari kedepan.

"Saya sampaikan update terkait penanganan kasus tindak pidana penistaan dan penodaan agama oleh saudara PG. Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

BACA JUGA:Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama

Ramadhan mengatakan perpanjangan itu dilakukan sejak 22 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.

"Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:Kejagung Masih Pertimbangkan Lokasi Persidangan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: