Alasan Jaksa Menuntut Mario Dandy Tetap DIhukum 12 Tahun Penjara

Alasan Jaksa Menuntut Mario Dandy Tetap DIhukum 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Jaksa menuntut agar Mario Dandy tetap dihukum 12 tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan alasan menolak pledoi milik Mario Dandy. Menurut Jaksa, Mario merangkai kebohongan untuk membangun alibi agar bebas dari kasus tersebut.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

BACA JUGA:Permintaan Jaksa ke Hakim: Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy dan Beri Vonis Hukuman Maksimal!

JPU berpandangan kebohongan yang disampaikan Mario dalam pleidoinya justru menandakan putra Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus ini.

"Dapat kita lihat bersama secara obyektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan," kata JPU.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bakal Jadi Beban APBN, Aturan Pensiunan PNS Bakal Diubah di 2024

Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

"Penuntut umum berpendapat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat," jelas Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: