Hanya 2 Hari Lagi! SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Rabu 30 Agustus 2023

Hanya 2 Hari Lagi! SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Rabu 30 Agustus 2023

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

BACA JUGA:Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke Anggaran LPSK

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Cerita Bos PO SAN Beli Bus Gegara Teman Tak Sengaja Rusak Jendela di Pameran Otomotif GIIAS

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:Menteri BUMN Apresiasi Pesta Rakyat Simpedes BRI Berdayakan UMKM Fashion untuk Go Global, Rajutan Difabel dan Buruh Tani

Cara Perpanjang SIM Online:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads