MUI Nilai Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Bukan Penistaan Agama, Ini Penjelasannya!

MUI Nilai Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Bukan Penistaan Agama, Ini Penjelasannya!

Video es krim Oklin Fia-Tiktok/@nadiaalexa2-Tiktok/@nadiaalexa2

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan konten jilat eskrim selebgram Oklin Fia tidak memenuhi unsur penistaan agama.

"Bukan, bukan penistaan agama. Itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," ujar dia, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Heboh! Tiktoker Oklin Fia Unggah Video Jilat Es Krim Dinilai Tak Senonoh, Netizen Ramai Sebut Penistaan Agama

Ikhsan menilai konten yang membuat kegaduhan tersebut lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan di masyarakat. Diyakini tindakan tersebut bukan menyangkut penistaan agama.

"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara restoratif justice.

BACA JUGA:Pengakuan Oklin Fia Soal Konten Jilat Es Krim: 'Cuma Buat Happy-happy Aja Kok'

"Kan saya kira ada restorative justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan," kata dia.

"Saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kami juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan, itu bagian dari kontrol sosial," lanjutnya.

Terlebih, kata Ikhsan, Oklin sudah mendatangi MUI untuk meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang sudah dia buat.

"Kalau orang mau berbuat baik insyaf,  jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," tuturnya.

Klarifikasi Oklin

Selebgram Oklin Fia memberikan klarifikasi dan juga permohonan maaf atas konten tak senonoh menjilat es krim.

Motif Okln Fia menjilat es krim di depan kemaluan pria itu dikatakan olehnya hanya sebagai bahan hiburan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: