Angkutan 'Transformers' Dilarang Masuk di 4 Ruas Tol Jakarta Mulai 5 September 2023

Angkutan 'Transformers' Dilarang Masuk di 4 Ruas Tol Jakarta Mulai 5 September 2023

Kendaraan angkutan berat seperti Transformers akan diberlakukan pembatasan di 4 Tol Jakarta-Foto/Kemenhub-

BACA JUGA:Apple Bakal Luncurkan iPhone 15 Series pada September 2023, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Pengecualian

Namun pembatasan ini ada pengecualian untuk beberapa kendaraan angkutan barang, di antaranya:

Mobil angkutan barang bahan bakar minyak (BBM), atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok; terigu, beras, jagung, gula, sayur, daging, buah-buahan, ikan, minyak sayur, susu, telur, kedelai, garam, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Hanya saja karena adanya kebijakan pembatasan kendaraan angkutan selama KTT ke-43 ASEAN, mobil harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan tersebut hanya dapat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, lengkap dengan keterangan jenis barang yang diangkut.

BACA JUGA:Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri, 6 Artis Promo Judi Online Disebar di Media Sosial

Selain itu keterangan lain juga dipastikan tertera seperti tujuan pengiriman barang dan alamat pemilik barang.

Surat muatan tersebut nanti perlu ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

Sanksi Bagi Pelanggar

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: