Polri Ultimatum Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online: Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

Polri Ultimatum Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online: Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

Dampak judi online yang terus meresahkan menjadi perhatian serius dari Presidan Jokowi.-Ilustrasi/Judi online/Pixabay-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polri mewanti-wanti para artis untuk tidak mempromosikan situs judi online.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para artis dan influencer, yang mempromosikan judi online bisa diproses pidana.

"Karena itu saya imbau dan ajak kepada influencer yang followersnya (pengikutnya) mungkin cukup banyak dan bisa pengaruhi netizen seperti selebgram, artis dan lain tidak lakukan atau promosikan judi online,” tegas dia, Kamis, 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polisi Larang Masyarakat Main Judi Online : Pemain hingga Penyelenggara Bisa Disanksi Pidana

Dani mengatakan pihaknya sudah memproses hukum influencer yang mempromosikan judi online beberapa waktu lalu.

Namun, dia tak membeberkan identitas influencer itu.

"Tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer, selebgram dan lainnya yang promosikan judi online kita lakukan langkah-langkah tindakan proses pidana terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menambahkan, artis dan selebgram yang promosi judi online akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Polri Tangkap 866 Tersangka Judi Online dari 2022 hingga Agustus 2023

"Influencer bisa kena UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Adi Vivid.

Ia mengatakan, tak ada alasan bagi artis dan selebgram mengaku tidak tahu bahwa situs yang mereka promosikan itu merupakan judi online.

"Misalnya dia berkelit, saya rasa tidak mungkin dia tidak tahu kalau judi online, dia tidak bisa berkelit ya. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," kata dia.

BACA JUGA:Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri, 6 Artis Promo Judi Online Disebar di Media Sosial

"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: