Polisi Larang Masyarakat Main Judi Online : Pemain hingga Penyelenggara Bisa Disanksi Pidana

Polisi Larang Masyarakat Main Judi Online : Pemain hingga Penyelenggara Bisa Disanksi Pidana

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas judi online. 

Ia mengatakan baik pemain maupun yang mempromosikan akan berpotensi mendapat sanksi pidana.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja, jadi pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polri Tangkap 866 Tersangka Judi Online dari 2022 hingga Agustus 2023

"Jajaran Direktorat Siber melakukan tindakan atau proses hukum terhadap influencer yang promosikan judi online," lanjut dia.

Ia pun mengingatkan selain mendapatkan sanksi pidana, judi online juga berdampak kepada orang lain.

"Artinya bahwa setiap pelaku atau pemain perjudian ini bisa mengakibatkan kecanduan. Nah, tentunya ketika sudah kecanduan kemudian secara finansial atau perekonomian, keuangan habis, ini juga berdampak pada stres, cemas, dan bahkan bisa melakukan tindak pidana atau tindak kriminal lainnya," ujar Dani.

BACA JUGA:Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri, 6 Artis Promo Judi Online Disebar di Media Sosial

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 866 tersangka judi online sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid merinci, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.

BACA JUGA:4 Juta Situs Judi Online Retas Domain Pemerintah Akan Diblokir

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," kata Adi Vivid kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Namun, Vivid mengaku belum bisa merinci terkait jumlah bandar dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap.

"Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: