Pelaku Penusukan Tukang Loak di Karawaci Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara!

Pelaku Penusukan Tukang Loak di Karawaci Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara!

Ilustrasi penusukan-Foto/Dok/Andrew Tito-

TANGERANG, DISWAY.ID - Penangkapan dilakukan kepada pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia di lapak barang bekas di Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan terjadi pada Minggu (3/9) sekira pukul 07.30 WIB.

Diungkapkannya, korban berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang. 

"Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian," katanya kepada awak media, Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:Tawuran di Tangsel, 1 Tewas dan 3 Tersangka Diamankan

Dijelaskannya, kejadian berawal ketika pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP.

Kemudian terlibat cekcok antara korban dan pelaku.

"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban," jelasnya.

Dituturkannya, usai ditusuk korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong. 

"Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti," tuturnya.

BACA JUGA:Viral!, Ibu Hendak Buang Bayi di Rel Kereta Pasar Minggu, Polisi: Terjadi Saat Suami Pergi Beli Minum

"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," sambungnya.

Pelaku disangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: