Polri Operasi Zebra Selama Dua Pekan, Ini 7 Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Polri Operasi Zebra Selama Dua Pekan, Ini 7 Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang bertugas dalam Operasi Zebra 2023 bakal diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 sejak 4 September hingga 17 September 2023 mendatang.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 5 September 2023.

Ramadhan mengimbau para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dia juga mengingatkan para pengendara selalu membawa surat-surat kendaraannya.

BACA JUGA:Arsjad Rasyid Resmi Jadi Ketua Pemenangan Nasional Ganjar, Jenderal Purn Andika Perkasa Masuk Wakil Tim

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujarnya.

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi target dalam operasi Zebra 2023:

• Melawan arus lalu lintas, sesuai pasal 287 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.

• Membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, sesuai pasal 293 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.

• Menggunakan ponsel saat berkendara, sesuai pasal 283 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.

• Helm tidak SNI, sesuai pasal 291 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Adukan 26 Artis Terkait Promosi Judi Online ke Bareskrim Polri

• Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara, sesuai pasal 289 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.

• Berkendara melebihi batas kecepatan, sesuai pasal 185 ayat 2 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.

• Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur, sesuai pasal 281 maka sanksinya denda paling banyak Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: