Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Atas Penganiayaan David Ozora Dibacakan Hari Ini
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-disway.id
BACA JUGA:5 Cara Dapat Saldo Dana Rp 100 Ribu Gratis 2023
BACA JUGA:Berhasil Kumpulkan Saldo DANA Gratis? Sekarang Simak Cara Mencairkannya di Indomaret
Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: