Trik Praktis Bayar EasyCash di Aplikasi Livin Mandiri, Tanpa Perlu Repot Konfirmasi Pembayaran Manual Bro!

Trik Praktis Bayar EasyCash di Aplikasi Livin Mandiri, Tanpa Perlu Repot Konfirmasi Pembayaran Manual Bro!

Kredit Dana Online Lewat EasyCash Praktis, Bayar Tagihan di Livin Mandiri---PlayStore

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak penjelasan tentang membayar tagihan Easy Cash secara praktis lewat aplikasi Livin Mandiri terbaru September 2023.

Membayar taighan cicilan EasyCash sekarang sudah bisa menggunakan bank digital loh, salah satunya lewat Livin Mandiri.

Dengan melalui aplikasi Livin Mandiri maka para pengguna yang ingin bayar tagihan EasyCash akan sangat mudah dan terbantu.

BACA JUGA:Profesi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak Dibeberkan OJK

Melansir dari laman resmi www.ojk.go.id, penyedia jasa pinjaman online Easy Cash saat ini masih terdaftar sebagai pinjaman online berstatus resmi OJK 2023 (legal).

EasyCash menjadi salah satu penyedia jasa pinjaman online legal yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2023.

PENGERTIAN TENTANG EASYCASH

Easycash merupakan sebuah platform pinjaman dana online yang inovatif yang menghubungkan antara peminjam dan pemilik dana melalui aplikasi yang nyaman dan praktis.

BACA JUGA:Mobil Patroli Nyaris Serempet Tamu Negara Laos, IPW: Kapolri Harus Tegur Keras Dirlantas

Saat ini EasyCash masih menjadi aplikasi yang dikelola PT Indonesia Fintopia Technology, dengan menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah bagi pengguna.

Dalam aplikasi EasyCash, pengguna dapat mengajukan pinjaman dana dengan limit maksimal sebesar Rp 50 juta dan tenor cicilan maksimal 9 bulan.

Akan tetapi seperti halnya dengan aplikasi pinjaman daring lainnya, Easycash juga memiliki aturan tertentu terkait dengan bunga dan denda keterlambatan pembayaran.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna untuk membayar pinjaman tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

BACA JUGA:4 Layanan Pinjol Resmi Tanpa Rekening Pribadi 2023, Aman Nih Sob

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: