Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Polisi, 4 Murid di Bawah Umur Dicabuli Sejak 2020

Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Polisi, 4 Murid di Bawah Umur Dicabuli Sejak 2020

Guru ngaji di Malang ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap 4 muridnya-Humas Polri-

MALANG, DISWAY.ID – Aparat Kepolisian Resor MALANG, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten MALANG

Tersangka yang merupakan oknum guru ngaji diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 4 anak dibawah umur yang merupakan muridnya. 

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial IS (32), yang berprofesi sebagai guru ngaji dan berasal dari Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

"Kejadian ini berada di Kecamatan Lawang tepatnya Desa Srigading dan tempatnya merupakan tempat pengajian biasa digunakan untuk pengajian maupun belajar agama,” kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Sabtu 9 September 2023. 

Wisnu mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian pada 19 Agustus 2023 lalu dari orang tua salah satu korban. 

Polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi terkait. 

Hasil dari penyelidikan yang intensif, pada tanggal 6 September 2023, polisi berhasil mengamankan tersangka IS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Alasan Kakek Terduga Pencabulan Bocah Bikin Geram, Kepolisian: Jarinya Itu

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wisnu, tersangka IS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun. 

Perbuatan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020 di tempat tempat menimba ilmu keagamaan milik tersangka di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. 

“Ada empat korban, salah satunya tersangka melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 lalu, ada korban lainnya sebanyak 5 kali sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.

Bahkan Salah satu korban, yang kini berusia 19 tahun, telah mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut selama beberapa tahun sebelumnya. 

Korban ini, seperti yang diungkapkan oleh Wakapolres, telah memendam perasaan dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads