Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS Kominfo, Siapa Lagi?

Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS Kominfo, Siapa Lagi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).-Disway.id/Anisha Aprilia-

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

9. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)

10. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)

11. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: